Harmony ยป Blog ยป Tax Bagaimana Cara Menyusun dan Melapor SPT Bulanan Perusahaan Fina Pratiwi / Diupdate Agustus 20, 2020 Melapor SPT bulanan merupakan kewajiban wajib pajak setiap bulannya dan bisa disusun serta dilaporkan secara online.
Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan permohonan EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online. Gunakan Formulir Permohonan EFIN dan sampaikan ke KPP terdekat.
Kini Sobat KH bisa melaporkan pajak bulanan secara online, tanpa perlu ribet melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Cara manual tersebut dinilai tid
Di bawah ini adalah langkah untuk melakukan e-Filing PPh 21: Pertama, pilih menu "Hitung", Kedua, klik "PPh 21" pada menu lapor pajak. Selanjutnya, klik tombol "Setor dan Lapor". Maka akan muncul halaman seperti di bawah ini. Langkah selanjutnya, sesuaikan tanggal dengan tanggal pelaporan pajak Anda.
Cara Lapor SPT Online. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, Anda perlu memiliki NPWP dan mengaktivasi EFIN bila akan melapor SPT Tahunan online. Bila kedua syarat tersebut telah terpenuhi, berikut adalah langkah demi langkap cara lapor SPT Tahunan online: Buka laman DJP online djponline.pajak.go.id. KLakukan login dengan mengisi NPWP, EFIN, dan
SPT Tahunan Badan adalah surat pemberitahuan tahunan yang digunakan untuk melaporkan pembayaran pajak berupa objek pajak dan bukan objek pajak, harta serta kewajiban perusahaan sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT Tahunan Badan dapat dilakukan lebih praktis melalui Mekari Klikpajak.
OFdoh. w5nr5c5xus.pages.dev/342w5nr5c5xus.pages.dev/184w5nr5c5xus.pages.dev/110w5nr5c5xus.pages.dev/56w5nr5c5xus.pages.dev/462w5nr5c5xus.pages.dev/169w5nr5c5xus.pages.dev/409w5nr5c5xus.pages.dev/458
cara lapor pajak bulanan perusahaan online